PIKIRAN RAKYAT – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait rentetan aksi demonstrasi di Jakarta yang berujung kerusuhan, yang terjadi sejak 25 Agustus 2025. Para tersangka ini diduga kuat menjadi dalang di balik penghasutan para pelajar, termasuk anak di bawah umur, untuk turut serta dalam aksi demonstrasi yang berakhir ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki peran krusial yang berbeda, mulai dari menyebarkan ajakan hingga secara aktif memicu terjadinya kekerasan. “Peran tersangka DMR (Delpedro Marhaen) adalah diduga melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Rabu 3 September 2025.
Identitas dan Peran Sentral Para Tersangka
Enam individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Delpedro Marhaen (DMR), Direktur Lokataru Foundation, diduga kuat berkolaborasi dengan sejumlah akun media sosial untuk menyebarkan seruan dan ajakan demonstrasi.
- Syahdan Husein (SH), admin Instagram @gejayanmemanggil; bersama dengan Khariq Anhar (KA), admin @aliansimahasiswapenggugat; dan MS, admin @BPP, diduga ikut serta menyebarkan ajakan yang menjurus pada perusakan.
- RAP, admin Instagram @RAP, memiliki peran ganda dengan membuat tutorial pembuatan bom molotov serta bertindak sebagai koordinator kurir logistik.
- FL, admin TikTok @FG, diketahui menyiarkan aksi secara langsung atau live streaming, sekaligus memanfaatkan platform tersebut untuk mengajak pelajar agar ikut serta.
Keterlibatan Anak di Bawah Umur dalam Kekerasan
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi secara tegas menyatakan keprihatinannya mengenai fakta bahwa sebagian besar massa aksi demonstrasi yang terlibat merupakan pelajar yang masih berstatus anak di bawah umur. Mereka diduga sengaja dilibatkan dan diajak dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan tanpa adanya perlindungan memadai terhadap jiwa dan raga mereka. “Pelajar sebagian adalah anak, dilibatkan dan diajak dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa,” tegasnya, menyoroti pelanggaran serius terhadap hak-hak anak.
Para tersangka kini menghadapi jeratan pasal berlapis atas tindakan mereka. Dakwaan yang dikenakan meliputi Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 87 juncto Pasal 76H juncto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 Undang-Undang ITE mengenai penyebaran informasi bohong yang berpotensi menimbulkan kerusuhan. Kasus ini mencakup berbagai lokasi kerusuhan, termasuk area sekitar Gedung DPR/MPR RI, kawasan Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan titik-titik lainnya, yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025. Informasi lebih lanjut dan analisis mendalam seputar isu-isu sosial dan hukum bisa Anda temukan di situswanita.com.
