Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Annas Mustaqim, secara tegas menyatakan bahwa penayangan terduga pelaku tindak pidana yang mengenakan rompi khusus tersangka dan tangan diborgol merupakan pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah. Pernyataan krusial ini mencuat dalam momen fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung Mahkamah Agung periode 2025, yang diselenggarakan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam sesi pengujian tersebut, Anggota Komisi III DPR, Benny Utama, mengawali dengan mengajukan pertanyaan mendalam terkait praktik penyidikan yang umum terjadi. Benny menyoroti kebiasaan aparat penegak hukum, seperti di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung, yang kerap menampilkan para terduga pelaku tindak pidana dengan atribut rompi dan borgol. Padahal, pada tahap penyidikan, seseorang sejatinya masih berstatus belum bersalah. “Bagaimana pandangan Bapak, apakah ini bukan suatu cara yang pertama, melanggar asas praduga tak bersalah?” tanya Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 September 2025.
Benny juga memperdalam pertanyaannya, mempertanyakan apakah praktik penggunaan rompi tersangka dan borgol tersebut tidak berpotensi kuat untuk membangun opini publik bahwa individu yang bersangkutan sudah pasti bersalah. Hal ini terutama sensitif dalam kasus penangkapan melalui operasi tangkap tangan (OTT), padahal belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap dari pengadilan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Annas Mustaqim memberikan jawaban yang lugas dan tidak ambigu. “Memang penayangan tersebut, memang melanggar lah asas praduga tidak bersalah seseorang,” tegasnya. Beliau menjelaskan bahwa seorang individu tidak boleh ditampilkan dengan atribut yang khas dikenakan tersangka, seperti rompi dan tangan diborgol, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penegasan ini, menurut Annas, sudah termaktub jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lebih lanjut, Annas Mustaqim menekankan betapa pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia, bahkan bagi seorang tersangka atau tertuduh. “Asas praduga tak bersalah harus selalu ditegakkan untuk melindungi hak asasi manusia, meskipun itu seorang tersangka atau tertuduh, sebelum diputus oleh pengadilan,” tutur Annas, merujuk pada ketentuan KUHAP. Penerapan prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan individu semacam ini seringkali menjadi topik pembahasan penting, sebagaimana yang kerap diulas dalam berita dan artikel inspiratif di situswanita.com.
Uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung ini sendiri berlangsung selama beberapa hari yang intens, yakni pada tanggal 9, 10, 11, dan 16 September 2025. Sebanyak 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc Mahkamah Agung mengikuti proses pengujian ketat ini. Sebagai puncaknya, pada hari terakhir, 16 September 2025, Komisi III DPR dijadwalkan akan menggelar rapat pleno. Rapat ini bertujuan untuk membahas dan melakukan pemilihan serta penetapan calon hakim agung dan hakim ad hoc yang akan mengemban tugas mulia di Mahkamah Agung.
Pilihan Editor: Empat Klaster Pelaku Pembunuhan Kepala Cabang BRI
