JAKARTA, KOMPAS.com – Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani, terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/9/2025).
Keputusan ini diumumkan setelah pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, menanyakan perihal surat permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan sejak dua minggu sebelumnya.
“Bahwa Terdakwa ini terkait dengan permohonan penangguhan yang beberapa minggu kemarin itu yang sampai saat ini belum mendapat konfirmasi dari majelis hakim, Yang Mulia,” ujar Fahmi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah melakukan musyawarah, majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan tersebut. “Terkait dengan penangguhan penahanan, majelis juga sudah bermusyawarah ya, dan untuk sementara tetap terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Hakim Ketua, Khairul Soleh.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli terpaksa ditunda karena Nikita Mirzani mengalami sakit gigi yang cukup parah.
Nikita menjelaskan bahwa mahkota giginya pecah, menyebabkan gusinya membengkak. Tambalan di dalam mahkota gigi tersebut juga longgar, sehingga menimbulkan rasa sakit di bagian kiri mulutnya. “Gusi saya bengkak, Yang Mulia, karena crown-nya kan pecah, di dalam crown-nya itu ada implan, itu kendur, sudah dari kemarin pecahnya, jadi sebelah saya sini sakit yang mulia,” jelasnya.
Meskipun Nikita belum menyerahkan surat keterangan resmi dari dokter di Klinik Pratama Rutan Pondok Bambu kepada jaksa, majelis hakim tetap memutuskan untuk menunda persidangan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Nikita.
“Jadi mengingat kondisi terdakwa, setelah mempertimbangkan semuanya, masa penahanannya juga, kita akan menunda. Jadi, untuk hari ini belum bisa kita periksa. Nanti hadir lagi pada hari Kamis tanggal 11 September 2025,” kata Hakim, sembari menutup persidangan.
Didakwa Pemerasan dan TPPU
Nikita Mirzani didakwa atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh pemilik produk kecantikan, dr. Reza Gladys. Dugaan tindak pidana ini dilakukan Nikita bersama dengan asistennya, Ismail Marzuki. Anda bisa membaca informasi menarik lainnya seputar dunia wanita di situswanita.com.
Kasus ini bermula dari sebuah video ulasan di TikTok oleh akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024). Pemilik akun, Samira, menilai bahwa kandungan serum vitamin C booster dalam produk Glafidsya tidak sesuai dengan klaim yang diberikan. Selain itu, harga produk juga dianggap tidak sebanding dengan kualitasnya.
Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, termasuk sabun cuci muka, serum, dan krim malam. Sekali lagi, produk-produk tersebut dinilai tidak sesuai dengan klaim yang dijanjikan. Dalam videonya, Samira mengajak warganet untuk tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini tersebut. Samira juga meminta Reza untuk meminta maaf kepada publik dan menghentikan penjualan produknya untuk sementara waktu. Reza Gladys kemudian memenuhi permintaan tersebut dengan mengunggah video permintaan maaf.
Nikita Mirzani kemudian muncul dan melakukan siaran langsung di TikTok melalui akun @nikihuruhara. Dalam siaran langsung tersebut, Nikita berulang kali menjelek-jelekkan Reza Gladys dan produk-produknya. Nikita menuding bahwa kandungan dalam produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit. Ia juga mengajak warganet untuk tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
Seminggu kemudian, seorang rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan sejumlah uang kepada Nikita agar tidak lagi menjelek-jelekkan produknya. Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa ia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys. Oleh karena itu, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
Merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun hanya sebesar Rp 4 miliar. Akibat kejadian tersebut, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar dan melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
