Sejarah Kasus Vadel Badjideh yang Berujung Pemaksaan Hukuman 9 Tahun

News174 Dilihat

Vonis 9 Tahun Penjara untuk Vadel Alfajar Badjideh dalam Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anak

Sidang terhadap Vadel Alfajar Badjideh telah selesai digelar, dengan vonis yang dijatuhkan pada Rabu (1/10/2025). Ia dinyatakan bersalah atas tindakan persetubuhan dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani. Berikut adalah rangkuman kronologi kasus ini.

Laporan Awal dari Nikita Mirzani

Pada September 2024, Nikita Mirzani melaporkan Vadel ke pihak berwajib karena diduga melakukan persetubuhan dan memaksa anak kandungnya, yang memiliki inisial LM, untuk melakukan aborsi. Dalam laporan tersebut, Nikita menemukan foto korban yang sedang hamil dari saksi bernama C. Selain itu, korban juga diminta melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Setelah enam bulan penyelidikan, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel sebagai tersangka pada Kamis, 13 Februari 2025. Setelah menjalani gelar perkara, Vadel ditahan oleh pihak berwajib.

Sidang Perdana pada Juni 2025

Vadel ditahan selama 20 hari, mulai tanggal 3 hingga 22 Juni 2025 di Rumah Tahanan Cipinang. Sidang perdana kasus ini digelar pada 25 Juni 2025 secara tertutup. Pada sidang tersebut, Vadel memberikan pernyataannya.

Setelah sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan mereka pada sidang kedua yang digelar pada Senin, 1 September 2025. JPU menuntut Vadel dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.

Vonis Akhir pada 1 Oktober 2025

Sidang vonis digelar pada Rabu (1/10/2025). Vadel divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika terdakwa tidak mampu membayar denda, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Masa hukuman Vadel akan dikurangi sesuai dengan masa penahanan selama persidangan berlangsung.

Vadel dijerat atas beberapa pasal, termasuk Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak; dan Pasal 348 KUHP. Selama proses persidangan berlangsung, LM sudah berada di bawah pengawasan dan perlindungan orang-orang terdekat Nikita Mirzani.

Tantangan Hukum yang Dihadapi Vadel

Dalam kasus ini, Vadel menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sebelumnya, laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel naik ke tahap penyidikan setelah polisi menemukan keterangan yang berbeda dari para saksi.

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan yang dilakukan Vadel terhadap anak di bawah umur. Selain itu, hal ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa tindakan yang melanggar hukum akan mendapatkan konsekuensi yang jelas.

Kesimpulan

Kasus Vadel Alfajar Badjideh menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. Vonis yang diberikan mencerminkan keadilan yang ditegakkan oleh sistem hukum Indonesia. Selain itu, kasus ini juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan yang merugikan dan tidak etis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *