
Industri musik Indonesia tengah diramaikan oleh perdebatan sengit mengenai sistem pengelolaan hak cipta lagu dan royalti. Pusat perdebatan ini adalah “direct license music,” sebuah sistem yang memungkinkan pencipta lagu memberikan izin penggunaan karya mereka langsung kepada pengguna, tanpa melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Gagasan ini digulirkan oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), yang dipimpin oleh Piyu (Padi Reborn) dan Rieke Roslan sebagai wakil ketua. Namun, usulan ini mendapat penolakan dari Vibrasi Suara Indonesia (VISI), yang dipimpin oleh Armand Maulana dan Ariel NOAH. Perbedaan pandangan yang tajam ini memicu perdebatan panas di antara para musisi dan pelaku industri musik Tanah Air.
Apa Itu Direct License Music?
Direct license music merupakan sistem di mana pencipta lagu secara langsung memberikan izin penggunaan karya mereka kepada pihak yang membutuhkan, seperti penyanyi, produser, atau platform musik. Proses perizinan dilakukan secara individu, tanpa perantara LMK yang biasanya bertanggung jawab atas pengelolaan dan distribusi royalti. Sistem ini memungkinkan pencipta lagu untuk bernegosiasi langsung, menentukan besaran royalti, dan menetapkan syarat-syarat penggunaan. Singkatnya, direct license menawarkan hubungan yang lebih personal dan transparan antara pencipta dan pengguna lagu.
Dampak Direct License terhadap Hak Cipta Lagu
Penerapan direct license memiliki implikasi yang signifikan terhadap hak cipta lagu, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Undang-undang ini memberikan pencipta lagu hak moral (diakui sebagai pencipta dan mencegah penggunaan yang merugikan) dan hak ekonomi (mendapatkan royalti). Direct license, secara ideal, memberikan pencipta lebih banyak kebebasan dalam mengelola karya dan mendapatkan royalti yang lebih adil, sekaligus mengurangi biaya administrasi yang biasanya dibebankan oleh LMK.
Namun, kekhawatiran juga muncul. Tanpa regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, sistem ini berpotensi merugikan pencipta lagu, terutama mereka yang kurang berpengalaman dalam negosiasi atau memiliki akses terbatas ke industri musik. Ada juga risiko penyalahgunaan hak cipta oleh pihak-pihak yang lebih berkuasa secara finansial.
Ariel NOAH, misalnya, menyoroti ketidakjelasan mengenai pajak dalam transaksi royalti langsung, berbeda dengan sistem LMK yang sudah memiliki payung hukum yang jelas, termasuk regulasi perpajakan. Ia merasa lebih nyaman dengan sistem kolektif yang ada saat ini karena memberikan kepastian hukum. “Satu tanggapan saya, direct license kan belum diatur oleh negara. Sedangkan yang kita jalankan sekarang adalah sistem yang sudah ada payung hukumnya,” ujarnya seperti dikutip dari Detik Pop (20/3/2025). Ariel menekankan ketidakjelasan pajak dalam transaksi direct license sebagai salah satu kekhawatiran utamanya.
Sikap Ariel ini mendapat tanggapan keras dari Ahmad Dhani, Ketua Dewan Pembina AKSI, yang menilai Ariel terlalu mementingkan diri sendiri dan menganggap remeh potensi direct license. Dhani bahkan menyebut Ariel “sok kaya” karena menganggap remeh perizinan penggunaan karya secara direct license. Dhani balik menyindir musisi yang menganggap enteng penggunaan karya tanpa izin langsung, menyebutnya sebagai bentuk kesombongan. “Kalau tidak memikirkan pencipta lagu lain, tidak usah sok kaya,” tegasnya dalam wawancara di kawasan Senayan, Jakarta Pusat (21/3/2025). Pernyataan ini semakin memperkeruh suasana perdebatan mengenai implementasi direct license di Indonesia. Perdebatan ini menunjukkan kompleksitas isu pengelolaan hak cipta di era digital dan perlunya solusi yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan di industri musik Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut mengenai isu seputar hak cipta, kunjungi situswanita.com.
