Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim, Ancaman 9 Bulan Penjara Mengancam

Berita551 Dilihat

Penetapan Tersangka Lisa Mariana atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Lisa Mariana, seorang selebgram, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti awal yang cukup.

Pemeriksaan terhadap Lisa Mariana akan dilakukan hari ini, Senin (20/10/2025) pukul 11.00 WIB. Sebelumnya, pada Minggu (19/10/2025) malam, Lisa telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Bareskrim Polri juga telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Lisa sebagai tersangka pada Jumat (17/10/2025).

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan besok pukul 11.00 WIB,” ujarnya.

Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP. Pasal 310 ayat (1) mengatur tentang pencemaran nama baik, sedangkan Pasal 311 ayat (1) mengatur tentang fitnah sebagai bentuk pencemaran yang terbukti tidak benar. Keduanya merupakan bagian dari delik penghinaan dalam hukum pidana Indonesia.

Perbedaan Antara Pasal 310 dan 311 KUHP

Pasal 310 ayat (1) KUHP mengatur tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan secara sengaja melalui kata-kata, tulisan, gambar, atau media lain. Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP lebih mengatur penghinaan yang dilakukan secara langsung, misalnya dalam percakapan atau perbuatan yang terlihat.

Kombes Pol Erdi A Chaniago menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” tambahnya.

Respons Ridwan Kamil

Melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya, Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi keputusan penyidik atas penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana. “Kami mengapresiasi Bareskrim menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka karena memang secara hukum telah memenuhi unsur pidana atas dugaan tindak pidana pencemaran baik yang dilakukan oleh LM terhadap klien kami pak RK,” ucap Muslim.

Menurut Muslim, penetapan status tersangka terhadap Lisa sudah sesuai karena memenuhi unsur pidana. “Mungkin beliau sudah mendengar dari media. Sekali lagi beliau hanya menyampaikan bahwa kebenaran akan mencari jalannya sendiri dan beliau mengapresiasi kerja penyidik Polri yang telah bekerja secara profesional dengan mengedepankan bukti-bukti hukum,” tambahnya.

Awal Mula Kasus

Kasus tersebut bermula saat Lisa Mariana secara tiba-tiba membuat keterangan memiliki hubungan dengan Kang Emil pada akhir Maret 2025. Saat itu, Lisa melalui media sosial Instagramnya @lisamarianaaa mengaku dipaksa oleh tim Ridwan Kamil untuk membantah memiliki hubungan spesial dengan Kang Emil.

Lisa mengatakan membuka dugaan hubungannya dengan Kang Emil lantaran dirinya meminta hak untuk anaknya yang ia tuding sebagai anak Kang Emil. “Jadi saya minta hak anak saya. Bapak dan tim enggak usah takut fasilitas atau uang yang bapak kasih, saya yang nikmatin! Sekalipun saya harus kelaparan demi anak, saya rela. Paham kan?” kata Lisa melalui media sosialnya.

Atas hal tersebut, Kang Emil pun membantah tudingan Lisa tersebut melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil pada 27 Maret 2025. Hal ini dilakukan untuk membantah Lisa Mariana yang juga mengunggah bukti percakapan antara dirinya dengan Ridwan Kamil.

Laporan ke Bareskrim Polri

Atas tudingan yang dilayangkan Lisa tersebut, Ridwan Kamil pun menunjuk penasehat hukum dan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025). Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim dan laporan itu diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.

Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana tersebut. “(Laporan) sudah diterima Bareskrim,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago saat dihubungi, Sabtu (18/4/2025).

Hasil Tes DNA Non-Identik

Empat bulan sudah polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditingkatkan status kasusnya menjadi penyidikan yang di mana polisi menemukan tindak pidana. Tak mau berlarut-larut, kubu Ridwan Kamil pun mengklaim jadi pihak yang mengajukan dilakukan tes DNA antara Kang Emil, Lisa Mariana dan anak berinisial CA.

Kemudian pada Kamis (7/8/2025), ketiganya pun datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani tes DNA tersebut. Mereka tak menjalani tes DNA di ruangan yang sama kala itu. Sekitar dua minggu setelahnya, hasil tes DNA yang ditunggu-tunggu publik pun selesai. Pihak Bareskrim Polri pun akhirnya mengumumkan hasil tes tersebut yang menyatakan non-identik.

“Telah menyerahkan hasil DNA dengan hasil bahwa saudara RK dengan anak saudari LM inisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau tidak idententik,” kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).

Dengan hasil ini, CA yang dituduhkan Lisa Mariana anak dari Ridwan Kamil tak terbukti.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *