Direct License Lagu: Ariel NOAH Ungkap Kekecewaan Pencipta pada LMK?

Entertainment125 Dilihat

Fenomena direct license yang kian marak di kalangan para pencipta lagu disinyalir berasal dari kekecewaan mendalam mereka terhadap kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Isu ini, sebagaimana diulas oleh situswanita.com, menjadi perbincangan hangat di industri musik Indonesia.

Pandangan kritis ini salah satunya disuarakan oleh vokalis NOAH, Ariel. Melalui unggahan di Instagram yang dikutip pada Senin (24/3/2025), Ariel mengungkapkan dugaannya bahwa para pencipta lagu mulai beralih ke sistem perizinan langsung ini karena ketidakpuasan terhadap mekanisme kerja LMK dalam menyalurkan hak ekonomi mereka.

“Saya berasumsi direct license ini muncul atas dasar kekecewaan para pencipta lagu kepada LMK yang berfungsi melaksanakan hak ekonomi mereka,” ucap Ariel NOAH, menjelaskan inti permasalahan.

Beberapa aspek yang menjadi sorotan dan sumber kekecewaan para pemilik lagu, menurut Ariel, antara lain kurangnya transparansi dan efisiensi. “Dari mulai laporan yang dirasa kurang detail, sampai ke mekanisme yang dirasa masih primitif, tidak digital, tidak mudah, dan sebagainya,” kata Ariel, menyoroti sistem yang dinilai tertinggal.

Ketidakpercayaan yang mendalam terhadap LMK, tambah Ariel, menjadi faktor utama yang mendorong para pencipta lagu untuk menempuh jalur direct license ini. Ia menegaskan, “Saya rasa dari sinilah muncul inisiatif untuk direct licensing yang dicontohkan sekarang. Atau izin disepakati dan ditransaksikan langsung dengan pencipta lagu tanpa masuk dalam mekanisme LMK atas dasar kekecewaan dan ketidakpercayaan terhadap LMK.”

Menyikapi polemik ini, Ariel NOAH juga menyoroti rencana revisi Undang-Undang Hak Cipta yang diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih adil bagi semua pihak. Dalam harapannya, Ariel menyatakan, “Mudah-mudahan semua pihak dilibatkan, dicari jalan keluarnya yang adil untuk semua.”

Apa Itu Direct Licensing?

Direct licensing adalah sistem perizinan langsung antara pencipta lagu dan pihak yang ingin menggunakan karya mereka, tanpa melalui peran LMK. Dalam mekanisme ini, transaksi izin penggunaan lagu dilakukan langsung antara kedua belah pihak. Hal ini memberikan kendali penuh kepada pencipta lagu atas hak cipta dan royalti mereka, memastikan transparansi yang lebih besar dalam setiap transaksi.

Fenomena direct licensing ini memang menjadi isu krusial di kancah industri musik Tanah Air, terutama bagi para pencipta lagu yang mendambakan sistem distribusi royalti yang lebih transparan dan efisien. Oleh karena itu, dengan adanya rencana revisi regulasi hak cipta, banyak pihak menaruh harapan besar agar solusi terbaik dapat terwujud demi meningkatkan kesejahteraan pencipta lagu dan menjaga keberlangsungan ekosistem industri musik secara menyeluruh.