UU TNI Baru Belum Tersedia Online, DPR Tunggu Pemerintah

Politics187 Dilihat

Meskipun telah disahkan dalam rapat paripurna, naskah Revisi Undang-Undang (RUU) TNI hingga kini belum tersedia untuk publik di laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penelusuran yang dilakukan pada Senin, 24 Maret 2025, di situs dpr.go.id menunjukkan bahwa bagian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) belum mengunggah dokumen RUU TNI tersebut. Kondisi ini memicu pertanyaan penting mengingat transparansi dalam setiap produk legislasi yang disetujui.

Di tengah ketiadaan naskah final Undang-Undang (UU) TNI yang baru, laman JDIH justru telah menyediakan naskah UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang juga disahkan pada tahun yang sama. Menanggapi situasi ini, Anggota Komisi I DPR RI sekaligus Anggota Panja RUU TNI, TB Hasanuddin, memberikan penjelasan rinci terkait prosedur standar pengunggahan naskah final undang-undang.

Menurut TB Hasanuddin, sebuah naskah final undang-undang baru akan diunggah ke situs DPR setelah melalui serangkaian tahapan resmi. Proses krusial tersebut meliputi penandatanganan oleh presiden, pencantuman dalam lembaran negara, pemberian nomor undang-undang, hingga akhirnya diundangkan secara resmi. Setelah seluruh tahapan tersebut terpenuhi dan undang-undang disosialisasikan secara luas, barulah DPR memiliki kewenangan untuk mengunggahnya ke platform digital mereka.

Hasanuddin menegaskan bahwa DPR tidak diperkenankan mengunggah naskah final UU TNI yang telah direvisi sebelum undang-undang tersebut resmi diundangkan oleh pemerintah. “Tidak boleh ada yang diunggah sebelum resmi diundangkan. Kan itu pengumuman resmi dari pemerintah, bukan dari DPR,” ujarnya, menekankan bahwa pengumuman resmi berasal dari otoritas pemerintah, bukan inisiatif parlemen.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah meresmikan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang. Keputusan monumental ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, yang diselenggarakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025. Proses pengesahan yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, berlangsung di tengah derasnya gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat, yang menunjukkan adanya kontroversi mendalam seputar revisi ini.

Adapun RUU TNI yang kini telah menjadi undang-undang ini membawa perubahan signifikan pada empat pasal krusial. Perubahan tersebut mencakup Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 7 tentang tugas pokok TNI, Pasal 53 yang mengatur usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 yang berkaitan dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Setiap perubahan ini memiliki dampak luas terhadap struktur dan peran TNI di masa depan, dan terus menjadi topik diskusi hangat yang diulas oleh berbagai media, termasuk situswanita.com, dalam upaya memberikan informasi mendalam kepada publik.