Sikapi Gugatan Menteri Pertanian, AMSI Keluarkan 5 Pernyataan Sikap

Berita200 Dilihat

Persoalan Gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo dan Reaksi dari Asosiasi Media Siber Indonesia

Gugatan yang diajukan oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo) dengan nilai sebesar Rp200 miliar telah memicu perdebatan yang semakin hangat di kalangan insan pers tanah air. Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan pilar demokrasi.

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), yang mewadahi para pelaku usaha media siber di Indonesia, mengambil sikap atas gugatan perdata tersebut. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL pada 1 Juli 2025. Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Senin, 3 November 2025, AMSI menyampaikan lima pernyataan sikap yang sangat penting untuk diperhatikan.

Lima Pernyataan Sikap AMSI

  1. Kecaman terhadap Gugatan Perdata

    AMSI mengecam langkah pengajuan gugatan perdata ini karena berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. Gugatan terhadap media pers — terutama mengenai pemberitaan yang mengulas kebijakan publik — bisa memicu efek jera (“chilling effect”) bagi jurnalis dan media, sehingga membatasi ruang kritik terhadap kebijakan publik. Padahal, pemberitaan yang berbasis fakta dan akurasi merupakan bagian penting dari fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial.

  2. Tudingan Kriminalisasi Pers

    Tudingan dan gugatan hukum dapat menjadi preseden yang buruk terkait kriminalisasi pers. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menegaskan bahwa sengketa pers diselesaikan melalui Dewan Pers. Melanjutkan sengketa ke jalur hukum perdata setelah mekanisme Dewan Pers ditempuh berpotensi melemahkan fungsi lembaga tersebut dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi dunia pers.

  3. Pemanggilan Dialog dan Mediasi

    AMSI menyerukan agar semua pihak tetap membuka ruang dialog dan mediasi. Penyelesaian sengketa melalui musyawarah, komunikasi terbuka, dan mediasi diyakini lebih produktif dan menjaga iklim demokrasi sehat. Gugatan perdata seharusnya menjadi jalan terakhir bila upaya lain tidak membuahkan solusi adil.

  4. Pertimbangan Fakta Terkait Rekomendasi Dewan Pers

    Karena Tempo telah melaksanakan rekomendasi Dewan Pers, AMSI berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan fakta tersebut dalam memutus perkara, agar prinsip kebebasan pers tetap terjaga.

  5. Kebebasan Pers sebagai Pilar Demokrasi

    Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dilindungi. Pejabat publik harus siap dikritik selama kritik tersebut didasari fakta, akurasi, dan etika jurnalistik. Media pers berhak menyuarakan isu publik, dan negara berkewajiban melindungi ruang tersebut.

Kronologi Kasus Tempo vs Mentan

Sengketa ini berawal dari pemberitaan Tempo edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang menyoroti kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan tersebut memungkinkan pembelian gabah kualitas apa saja dengan satu harga Rp 6.500 per kilogram, untuk mengejar target cadangan beras nasional.

Kementerian Pertanian melalui Biro Komunikasi keberatan terhadap judul poster berita yang memuat diksi “busuk”, yang dinilai merugikan citra kementerian. Keberatan itu kemudian diajukan ke Dewan Pers. Dewan Pers memfasilitasi mediasi dan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang berisi lima poin, antara lain: Tempo mengganti judul poster, melakukan moderasi komentar di media sosial, serta menyampaikan permintaan maaf kepada pihak pengadu.

Seluruh rekomendasi tersebut telah dilaksanakan oleh Tempo, termasuk mengganti judul poster menjadi “Main Serap Gabah Rusak” pada 19 Juni 2025. Meski demikian, pada 1 Juli 2025 Menteri Pertanian tetap mengajukan gugatan perdata terhadap Tempo, dengan alasan kerugian material dan immaterial yang ditaksir mencapai Rp 200 miliar. Sidang pertama digelar pada 15 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *