Sidang Replik Jaksa Terhadap Pembelaan Nikita Mirzani Hari Ini

Berita205 Dilihat

Sidang Lanjutan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sidang lanjutan terkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini berlangsung pada hari Senin, 20 Oktober 2025, dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum (JPU) sebagai respons atas nota pembelaan yang telah disampaikan oleh Nikita dan tim kuasa hukumnya.

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama. Dalam laman perkara bernomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, disebutkan bahwa agenda sidang hari ini adalah replik dari penuntut umum.

Pembelaan Nikita Mirzani

Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum Nikita Mirzani menilai bahwa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan dakwaan maupun fakta persidangan. Mereka menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum saling bertentangan dengan fakta dan surat tuntutan.

Kuasa hukum Nikita meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan dan tuntutan dari jaksa. Mereka juga memohon agar terdakwa Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys. Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap pemilik produk Glafidsya, dokter Reza Gladys. Nikita diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Awal Mula Kasus

Perkara ini bermula pada Rabu, 9 Oktober 2024, ketika akun TikTok @dokterdetektif mengunggah video yang mengulas kandungan produk Glafidsya Vitamin C Booster milik Reza Gladys. Dalam ulasan tersebut, pemilik akun bernama Samira menilai produk itu tidak sesuai klaim dan harganya tidak sebanding dengan kualitas.

Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lain—mulai dari sabun cuci muka, serum, hingga krim malam—yang juga disebut tidak sesuai dengan klaim pencegahan penuaan dini. Ia kemudian meminta Reza menyampaikan permintaan maaf secara publik dan menghentikan sementara penjualan produknya. Reza pun memenuhi permintaan tersebut dengan mengunggah video permintaan maaf.

Tak lama setelah itu, Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di TikTok melalui akun @nikihuruhara dan berulang kali menjelek-jelekkan Reza serta produknya. Dalam siaran tersebut, Nikita menuding kandungan produk Glafidsya berpotensi menyebabkan kanker kulit dan mengajak warganet untuk tidak membeli produk apa pun dari Glafidsya.

Beberapa hari kemudian, seorang dokter bernama Oky diduga memprovokasi Reza untuk memberikan uang kepada Nikita agar ia berhenti menjelek-jelekkan produk tersebut. Melalui asistennya, Ismail, Nikita justru mengancam akan menghancurkan bisnis Reza jika permintaan itu tidak dipenuhi. Ia disebut meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai “tutup mulut”.

Merasa terancam, Reza akhirnya memberikan Rp 4 miliar kepada Nikita. Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 3 Desember 2024. Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *