Sidang Lanjutan Kasus Korupsi BUMD Cilacap Digelar Hari Ini, 3 Terdakwa dan Puluhan Saksi

Berita258 Dilihat

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi di BUMD Cilacap

Sidang lanjutan terkait dugaan korupsi yang melibatkan BUMD Cilacap kembali digelar hari ini, Senin 20 Oktober 2025. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dalam sidang ini, tiga orang terdakwa hadir secara terpisah dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan para saksi.

Agenda sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan terdakwa pertama, Awaluddin Murri. Awaluddin adalah mantan Sekda dan PJ Bupati Cilacap. Nomor perkara yang terkait dengan kasus ini adalah 99/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg. Sidang untuk Awaluddin Muuri berlangsung di Ruang Sidang Tirta dan direncanakan berlangsung selama sekitar 30 menit.

Setelahnya, sidang dilanjutkan untuk terdakwa Iskandar Zulkarnaen, mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap. Iskandar juga pernah menjabat sebagai Plt Direktur PT. CSA saat dugaan korupsi ini terjadi. Nomor perkara untuk Iskandar adalah 97/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg. Sidang ini juga digelar di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Tipikor Semarang.

Pada waktu yang sama, pukul 09.30 WIB, persidangan juga digelar untuk terdakwa Andhi Nurhuda. Nomor perkara untuk Andhi adalah 98/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg. Namun, sidang untuk Andhi Nurhuda digelar secara terpisah di ruang sidang Soebekti.

Pembuktian dari Penuntut Umum

Agenda sidang hari ini sangat menarik karena adanya pemeriksaan saksi untuk ketiga terdakwa. Saksi yang dihadirkan untuk Awaluddin dan Iskandar mencakup para pejabat dan staf di PT. CSA, termasuk beberapa pejabat aktif dan mantan serta saksi dari DPRD Cilacap. Hal ini menunjukkan bahwa penuntut umum sedang memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini.

Kasus dugaan korupsi ini akhirnya sampai ke meja hijau setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Jateng mengungkap perkara pembelian lahan di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap. Lahan seluas sekitar 700 hektar yang dikelola oleh PT. RSA dibeli oleh BUMD Cilacap, yaitu PT. CSA senilai Rp237 miliar dalam tiga bidang lahan secara bertahap.

Dugaan korupsi muncul karena lahan yang telah dibeli tidak bisa dikuasai oleh PT. CSA. Ternyata, lahan tersebut masih dalam penguasaan Kodam IV Diponegoro dan Yayasan Diponegoro yang menaunginya.

Aliran Dana Kerugian Negara

Pada sidang perdana yang digelar Jumat 3 Oktober 2025, terungkap aliran dana yang disebut sebagai kerugian negara sebesar Rp237 miliar. JPU Rinawati menyebutkan bahwa terdakwa Andi mendapatkan uang korupsi sebesar Rp230,9 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Terdakwa Andi mendapatkan uang sekitar Rp230,9 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Rinawati saat membacakan surat dakwaan untuk ketiga terdakwa.

Selanjutnya, terdakwa Awaluddin Muuri menerima sekitar Rp1,8 miliar yang digunakan untuk kepentingan politik praktis saat dirinya mencalonkan sebagai Bupati Cilacap pada 2024 lalu. Sedangkan Iskandar Zulkarnain mendapatkan sekitar Rp4,3 miliar dalam beberapa tahap pada rentang waktu bulan Mei 2023 hingga Februari 2025. Sebagian uang ditransfer ke rekening pribadi Iskandar dan ada yang ke rekening istrinya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *