Peringatan Ahli: Bahaya Asbes yang Tersembunyi

Berita108 Dilihat

Bahaya Asbes yang Masih Mengancam Indonesia

Asbes telah lama diketahui sebagai bahan berbahaya, namun penggunaannya masih marak di Indonesia. Serat asbes sangat kecil dan nyaris tak terlihat, tetapi bisa melayang di udara saat seseorang memotong, menggergaji, atau membersihkan atap yang sudah tua. Ketika terhirup, serat ini masuk ke paru-paru dan menetap seumur hidup.

Menurut World Health Organization (WHO), tidak ada batas aman untuk paparan asbes karena material ini dapat memicu penyakit seperti asbestosis, kanker paru-paru, hingga mesothelioma. Dalam sebuah tulisan di laman Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (BKPK Kemenkes), Dr. Ir. Bambang Setiaji, SKM, M.Kes, menjelaskan bahwa gejala akibat paparan asbes sering muncul puluhan tahun setelahnya.

Bahkan, tinjauan global menyatakan bahwa gambaran radiologis dan klinis penyakit paru akibat asbes—seperti penebalan pleura, efusi pleura, atau fibrosis interstisial—mudah menyerupai tuberkulosis (TBC) sehingga terjadi misdiagnosis dan under-reporting, terutama di negara berpenghasilan menengah-rendah. Diperkirakan sekitar 1.600 kematian per tahun di Indonesia terkait penyakit akibat asbes.

Indonesia Masih Menjadi Pengguna Asbes Besar

Meskipun berbahaya, Indonesia masih menjadi salah satu importir asbes terbesar. Menurut The Observatory of Economic Complexity (OEC), pada 2023, Indonesia mengimpor asbes senilai US$60 juta, menjadikannya importir asbes terbesar kedua di dunia dari 83 negara. Pada tahun yang sama, asbes berada di urutan ke-434 dari 1.210 komoditas yang paling banyak diimpor Indonesia.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia tahun 2023 menunjukkan sekitar 8,1 persen rumah di seluruh negeri masih menggunakan atap asbes, meskipun distribusinya sangat bervariasi antarprovinsi. Di wilayah padat penduduk seperti Jakarta, atap asbes menutupi lebih dari 50 persen bangunan tempat tinggal.

Lebih dari 72 negara sudah melarang penggunaan asbes menurut International Ban Asbestos Secretariat (IBAS), dan beralih ke bahan yang lebih aman seperti serat selulosa, PVA, dan material komposit. Namun, regulasi Indonesia tergolong usang. Aturan seperti PP No. 74/2001 dan Permenaker No. 3/1985 baru melarang asbes biru (crocidolite), padahal jenis asbes putih (chrysotile) yang masih diperbolehkan juga memiliki risiko mematikan.

Mungkinkah Indonesia Bebas Asbes Tahun 2035?

Melihat ancaman serius ini, harus ada upaya serius untuk mendorong penguatan kebijakan pengendalian pajanan asbes sebagai kebijakan awal menuju Indonesia Bebas Asbes Tahun 2035. Beberapa kebijakan yang perlu didorong secara terintegrasi adalah:

  • Inventarisasi nasional dan pemetaan risiko

    Melakukan pendataan bangunan publik, fasilitas industri, dan perumahan yang masih menggunakan asbes. Teknologi Geographic Information System (GIS) akan digunakan untuk memetakan wilayah berisiko tinggi.

  • Sistem surveilans dan registri penyakit

    Membangun Registri Nasional Penyakit akibat Pajanan Asbes untuk mendeteksi dan mencatat kasus secara digital, sekaligus menjadi dasar pemberian kompensasi bagi pekerja terdampak.

  • Program substitusi dan insentif industri

    Memberi insentif fiskal, keringanan pajak, dan dukungan teknologi bagi industri agar beralih ke bahan pengganti yang aman dan ramah lingkungan. Ini sejalan dengan agenda ekonomi hijau dalam RPJMN dan peta jalan Kemenperin.

  • Reformasi regulasi dan pelarangan bertahap

    Revisi PP No. 74/2001 dan Permenaker No. 3/1985 agar seluruh jenis asbes dikategorikan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilarang penggunaannya secara bertahap. Targetnya, penghentian impor asbes dalam lima tahun dan pelarangan total dalam sepuluh tahun.

  • Edukasi publik dan kampanye nasional

    Meluncurkan gerakan “Indonesia Bebas Asbes 2035”, dengan kampanye publik tentang bahaya asbes, pelatihan petugas teknis, dan sosialisasi pengelolaan limbah asbes secara aman.

Dari lima kebijakan di atas, ada tiga langkah strategis yang dapat dilakukan secara bersamaan dan saling melengkapi, yaitu:

  • Inventarisasi dan surveilans nasional (langkah cepat dan mudah dilaksanakan).
  • Substitusi bahan industri bebas asbes (transisi ekonomi menuju industri hijau).
  • Revisi regulasi pelarangan total (dasar hukum jangka panjang).

Kombinasi ketiga langkah ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam upaya global eliminasi penyakit akibat asbes dan mendukung pencapaian pembangunan berkelanjutan (SDGs). Menghapus asbes bukan cuma persoalan kesehatan, tetapi juga masa depan lingkungan. Limbah asbes sulit dikelola dan dapat mencemari tanah, air, hingga udara. Dengan beralih ke bahan yang lebih aman, Indonesia bukan hanya melindungi warganya, tetapi juga berkontribusi pada upaya global mengurangi bahan kimia berbahaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *