Mengangkangi Pemkab Tangerang, Millenium Lakukan Pungutan Ilegal

Berita266 Dilihat

Penjelasan Atmaja Mengenai Prosedur Pengurusan Izin Operasional Perparkiran

Atmaja, Kepala UPTD Pengelola Prasarana Perhubungan pada Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa pihak kawasan seharusnya sudah memahami langkah-langkah yang harus diambil sebelum beroperasi. Menurutnya, setiap pengelola perparkiran harus terlebih dahulu menanyakan mekanisme dan prosedur yang diperlukan.

“Selama ini belum ada teguran dari kami, tetapi sekarang muncul pertanyaan mengapa pihak kawasan tidak memberi tahu terlebih dahulu. Saat mereka ingin melakukan trial atau membuka operasional, mereka tidak memberikan pemberitahuan sama sekali,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jika pihak kawasan ingin memungut biaya, maka seharusnya mereka terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dishub. Jika izin teknis diperlukan, maka Dishub akan memberikan rekomendasi. Namun, untuk masalah pungutan biaya, ia menyebut bahwa ranahnya adalah Bapenda.

Tahapan Pengurusan Izin Operasional Perparkiran Diluar Badan Jalan

Atmaja juga menjelaskan tahapan yang seharusnya dilakukan oleh pemohon dalam mengurus izin operasional aktivitas perparkiran di luar badan jalan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Upload semua berkas perizinan dan legalitas pemohon ke sistem OSS.
  2. Setelah berkas diupload, pihak DISHUB akan memverifikasi data perusahaan/pemohon.
  3. Jika data dinyatakan lengkap, DISHUB akan melakukan kajian teknis dan peninjauan lapangan.
  4. Setelah kajian teknis selesai, DISHUB akan mengupload hasilnya.
  5. DISHUB kemudian membuat rekomendasi persetujuan teknis yang akan diupdate ke sistem DPMPTSP.
  6. Pihak DPMPTSP akan melakukan verifikasi ulang.
  7. Jika telah diverifikasi, DPMPTSP akan melakukan peninjauan lapangan.
  8. Jika sesuai dengan hasil peninjauan lapangan, DPMPTSP akan memvalidasi.
  9. Setelah divalidasi, sertifikat standar usaha berbasis resiko aktivitas perparkiran diluar badan jalan akan terbit.
  10. Setelah itu, pemohon harus mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) di Bapenda.

Publik Menanti Tindakan Tegas dari Pemerintah Kabupaten Tangerang

Hingga saat ini, pungutan gate berbayar di Kawasan Millenium masih berlangsung tanpa kepastian legalitas. Hal ini memicu pertanyaan serius dari masyarakat.

Apakah pantas pungutan tetap diterapkan sementara kewajiban izin dan pajak belum dipenuhi?

Warga Kabupaten Tangerang kini menantikan tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Tangerang terhadap aktivitas pungutan yang berpotensi melanggar aturan dan merugikan pendapatan daerah. Mereka berharap agar pihak terkait segera menegakkan aturan yang berlaku agar tidak ada pihak yang diuntungkan secara tidak sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *