KPK Usut Kasus Kuota Haji: Pengakuan Mengejutkan Khalid Basalamah

Politics237 Dilihat

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mendalami pengakuan Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau yang biasa disebut Khalid Basalamah soal permainan kuota haji khusus. Usai pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa kemarin, Khalid menyatakan jamaah dari biro Uhud Tour miliknya menjadi korban permainan kuota haji yang dilakukan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud.

“Jadi, kalau yang Pak KB ini juga kami sedang dalami,” kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 10 September 2025.

Asep mengatakan pendalaman ini juga untuk menelusuri alasan Khalid Basalamah menggunakan jalur haji khusus untuk memberangkatkan jamaahnya saat itu. Asep menduga bahwa Khalid lebih memilih tawaran tersebut karena kuota haji di PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, agen haji milik Khalid terbatas.

“Makanya dia gabung dengan travel yang lain,” ucap Asep.

Usai pemeriksaan Selasa kemarin, Khalid Basalamah mengatakan jemaahnya mulanya telah membayar sejumlah uang untuk berangkat haji melalui jalur furoda. Kemudian, kata Khalid, Ibnu Mas’ud menawarkan visa haji khusus melalui PT Muhibbah Mulia Wisata.

“Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di-travelnya dia di Muhibah,” ucapnya.

Khalid mengatakan Uhud Tour belum bisa mendapatkan pembagian kuota haji khusus. Alasannya, kata dia, perusahaannya belum menjadi bagian Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Karena Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota, jadi kami sebagai jemaah Muhibbah,” kata Khalid.

KPK juga sedang menelusuri aliran uang dalam dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Penyidik lembaga antirasuah menduga terdapat aliran uang dari agen perjalanan haji kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama.

“Aliran ini juga KPK mendalami dari para saksi yang sudah dipanggil sebelumnya, baik dari asosiasi atau juga dari para travel perjalanan haji,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin, 1 September 2025.

KPK telah menyita sejumlah aset dan uang dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji yang terjadi pada 2023-2024 untuk mengetahui aliran uang pada permasalahan tersebut. Penyidik lembaga antirasuah menyita berupa uang sebesar US$ 1,6 juta, empat mobil, serta lima bidang tanah, dan bangunan.

KPK menyatakan penyitaan ini berasal dari hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah di beberapa tempat, seperti di kantor Kementerian Agama, rumah pribadi beberapa pihak, dan juga biro travel yang bergerak di bidang haji.

Dalam kasus ini KPK memperkirakan kerugian yang dialami negara mencapai Rp 1 triliun. Perkiraan ini berdasarkan hitungan awal yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.

Meski begitu, KPK tetap meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung total kerugian negara dari kasus dugaan korupsi kuota haji. Cara ini penting agar lembaga antirasuah bisa menemukan angka konkret ihwal kerugian negara itu.

KPK juga telah mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menteri Agama era Yaqut yaitu Ishfah Abidzal Aziz, serta pemilik agen perjalanan haji dan umrah Maktour Group, yakni Fuad Hasan Masyhur. Upaya pencekalan ini lantaran keterangan dari ketiganya sangat diperlukan oleh penyidik di KPK dalam pengusutan kasus ini.