DPR Setujui 6 Poin Tuntutan Mahasiswa 17+8

Politics162 Dilihat

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, telah mengumumkan serangkaian kesepakatan fraksi-fraksi DPR sebagai respons langsung terhadap 17+8 tuntutan rakyat. Pengumuman ini disampaikan pada Jumat, 5 September 2025, menyusul rapat internal tertutup yang digelar pada Kamis, 4 September. Pertemuan krusial yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani tersebut menghasilkan enam poin penting yang diharapkan dapat menjawab desakan publik secara konkret.

Poin utama dari kesepakatan tersebut adalah penghentian pemberian tunjangan perumahan anggota DPR, berlaku efektif sejak 31 Agustus 2025. Keputusan ini secara langsung menanggapi gelombang demonstrasi besar-besaran yang terjadi sejak akhir Agustus. Sebelumnya, anggota DPR periode 2024-2025 menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta setiap bulan sebagai kompensasi atas peniadaan rumah dinas. Pencabutan tunjangan tersebut kini menjadi langkah konkret untuk memenuhi aspirasi masyarakat.

Kesepakatan ini menjadi respons terhadap salah satu poin mendesak dalam 17+8 Tuntutan Rakyat yang memiliki tenggat waktu hingga 5 September 2025. Saat menyampaikan hasil rapat, Dasco didampingi oleh Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan komitmen lembaga dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Langkah reformasi tidak berhenti di situ. Poin kedua adalah diberlakukannya moratorium kunjungan kerja ke luar negeri bagi anggota DPR, efektif mulai 1 September 2025. Kebijakan ini hanya mengecualikan kunjungan untuk menghadiri undangan kenegaraan. Selain itu, poin ketiga menyatakan bahwa DPR akan melakukan pemangkasan besaran tunjangan dan fasilitas anggota. Pemangkasan ini akan dilakukan setelah evaluasi mendalam terhadap biaya langganan, termasuk biaya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.

Dalam upaya memperkuat akuntabilitas, poin keempat menegaskan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan lagi menerima hak-hak keuangan. Keputusan ini berlaku bagi beberapa nama yang sebelumnya memicu kontroversi, seperti Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni, anggota Komisi IX Nafa Urbach, anggota Komisi VI Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan anggota Komisi IX Surya Utama (Uya Kuya).

Kemudian, kesepakatan kelima mengamanatkan pimpinan DPR untuk meminta Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) agar berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing guna memeriksa kelima anggota nonaktif tersebut. Sebagai penutup, poin keenam menekankan komitmen DPR untuk memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses legislasi dan kebijakan lainnya. Janji transparansi ini akan diwujudkan melalui publikasi rincian besaran komponen-komponen tunjangan dan gaji DPR, yang akan dilampirkan dan dibagikan kepada awak media. Untuk mendapatkan pembaruan berita dan analisis mendalam seputar kebijakan publik dan isu-isu terkini, kunjungi situswanita.com.

Secara keseluruhan, kesepakatan-kesepakatan ini merupakan upaya DPR untuk mengakomodasi tiga tuntutan jangka pendek dalam 17+8 tuntutan rakyat, yaitu penghentian tunjangan perumahan, publikasi anggaran DPR, dan pemeriksaan anggota oleh Badan Kehormatan. Sementara itu, untuk tuntutan jangka panjang dalam satu tahun ke depan, DPR masih memiliki tugas besar untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset, yang menjadi salah satu prioritas utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Pilihan Editor: Bahlil Bilang Adies Kadir Tidak Akan Terima Gaji Usai Dinonaktifkan