Kemenkes Kolaborasi dengan Roche Tingkatkan Sistem Pembiayaan Kesehatan

Berita102 Dilihat

Kemitraan Strategis antara Kementerian Kesehatan dan Roche Indonesia



Kementerian Kesehatan melalui Pusat Pembiayaan Kesehatan memperkuat sistem pembiayaan kesehatan nasional dengan menandatangani kemitraan strategis dengan Roche Indonesia pada pertengahan November 2025. Perjanjian ini berfokus pada Pengembangan Model Inovasi Pembiayaan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sebuah sistem yang dirancang untuk mendukung program JKN.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya kolaborasi. “Pilar pembiayaan kesehatan yang adil, efektif, efisien, dan berkelanjutan adalah salah satu agenda transformasi kesehatan kita. Pemerintah tidak dapat membangun sistem ini sendirian. Kemitraan pemerintah-swasta dibutuhkan untuk memperkuat sistem kesehatan kita untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” ujar Budi dalam keterangan pers.

Budi menambahkan bahwa target utama timnya adalah meningkatkan porsi belanja kesehatan agar 90 persen ditanggung oleh asuransi. “Ini penting, karena asuransi adalah satu-satunya instrumen yang dapat ‘spread the risk’ lintas populasi dan lintas waktu, sehingga meminimalisir risiko kesulitan finansial yang dihadapi masyarakat,” kata Budi.

Presiden Direktur Roche Indonesia Sanaa Sayagh merasa terhormat dapat menjadi mitra Kementerian Kesehatan dalam inisiatif penting ini. “Perjanjian mengenai inovasi CoB ini merupakan langkah nyata untuk memastikan pasien di Indonesia mendapatkan akses yang lancar dan berkelanjutan terhadap layanan kesehatan yang mereka butuhkan. Melalui kolaborasi ini, kami berkomitmen untuk turut menciptakan solusi yang memperkuat seluruh ekosistem kesehatan,” katanya.

Divisi Diagnostik Roche Lee Poh Seng menyoroti peran diagnostik dalam efisiensi pembiayaan. “Kami memandang diagnostik sebagai pondasi sistem yang efektif. Deteksi dini adalah kunci untuk mendapatkan hasil pengobatan yang lebih baik, sekaligus menekan beban anggaran jangka panjang,” ujar Lee Poh Seng. “Dalam konteks CoB, diagnosis yang akurat mengubah perawatan reaktif menjadi pencegahan proaktif, sehingga mengurangi biaya tak perlu bagi BPJS maupun asuransi swasta. Kami mengapresiasi inisiatif CoB ini sebagai kemitraan cerdas antara pemerintah dan pihak swasta untuk memberikan akses kesehatan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Fokus pada Mekanisme CoB

Salah satu area yang menjadi fokus dalam kemitraan ini adalah penerapan CoB, sebuah mekanisme dalam sistem pembiayaan kesehatan yang digunakan ketika seorang pasien memiliki lebih dari satu polis asuransi kesehatan. Melalui CoB, setiap perusahaan asuransi memiliki tanggung jawab pembayaran yang ditetapkan secara jelas, di mana satu polis ditetapkan sebagai pembayar utama (primary payer) dan yang lainnya sebagai pembayar kedua. Sistem ini memastikan pembayaran klaim tidak melebihi 100 persen dari tagihan medis, sekaligus mencegah duplikasi klaim dan kelebihan pembayaran.

Di Indonesia, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan regulasi turunannya telah mengatur koridor pengelolaan pertanggungan antara asuransi kesehatan nasional wajib (JKN), yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, dan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) swasta. Peluang utamanya terletak pada perluasan pilihan pertanggungan bagi masyarakat dan menciptakan pasar untuk produk-produk asuransi yang inovatif.

Namun, tantangan masih ada dalam memastikan keaktifan serta cakupan kepesertaan, menyelaraskan sistem pembayaran, memperkuat koordinasi antar pembayar, dan pencegahan kasus pertanggungan ganda.

Dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, ikut dalam kegiatan tersebut dan menegaskan dukungan dari sisi regulator. “OJK memandang peran asuransi swasta sebagai komplementer yang sangat penting. Untuk itu, kami sedang menyiapkan Peraturan OJK (POJK) baru untuk penguatan ekosistem asuransi kesehatan,” ujar Mahendra.

Mahendra menambahkan, “Tujuan regulasi ini adalah untuk memperkuat tata kelola dan prinsip kehati-hatian, memperjelas mekanisme Koordinasi Manfaat (CoB) antara penyelenggara publik dan swasta, serta mendorong inovasi produk. Tujuan akhirnya adalah menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang efisien, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *