Istana Ungkap Alasan Perubahan PCO Jadi Badan Komunikasi Pemerintah

Politics182 Dilihat

site url situswanita.comMenteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi secara resmi mengumumkan transformasi Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) menjadi Badan Komunikasi Pemerintah (BKP). Perubahan signifikan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas komunikasi pemerintah kepada publik, setelah evaluasi mendalam menunjukkan adanya kebutuhan perbaikan yang mendesak.

“Setelah kami evaluasi, PCO membutuhkan perbaikan dalam hal komunikasi, sehingga kami bentuk badan baru,” ungkap Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu, 17 September 2025. Pernyataan ini menegaskan komitmen Istana untuk memastikan penyampaian informasi dan program pemerintah dapat tersalurkan dengan lebih efektif dan koheren.

Politikus Gerindra tersebut menjelaskan bahwa Badan Komunikasi Pemerintah tidak hanya akan bertindak sebagai representasi komunikasi dari Kantor Kepresidenan. Peran lembaga baru ini diperluas untuk menyelaraskan komunikasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah daerah terkait seluruh program yang dijalankan. Ini menandai upaya sistematis untuk menciptakan narasi tunggal dan terpadu di seluruh tingkatan pemerintahan.

Posisi dan tugas Badan Komunikasi Pemerintah akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang baru. Keppres ini akan secara spesifik memindahkan seluruh tugas dan fungsi PCO ke dalam struktur Badan Komunikasi Pemerintah, memastikan transisi yang lancar dan legal. Untuk sementara waktu, tim yang sebelumnya bertugas di PCO juga akan dipindahkan dan bergabung dengan BKP. “Untuk sementara semuanya hanya berpindah saja,” tambah Prasetyo.

Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto telah melantik Angga Raka Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah dalam sebuah upacara di Istana Negara, Jakarta Pusat. Pelantikan ini menandai dimulainya era baru dalam strategi komunikasi pemerintah.

Perubahan kepemimpinan dan struktur organisasi ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 96B Tahun 2025 dan Nomor 97B Tahun 2025. Keppres tersebut mencakup pemberhentian Hasan Nasbi sebagai Kepala Komunikasi Kepresidenan, serta pengangkatan sejumlah pejabat lain termasuk Kepala dan Wakil Kepala Badan, Kepala Staf Kepresidenan, serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian. Meskipun mengemban jabatan baru sebagai Kepala BKP, Angga Raka Prabowo akan tetap menjabat sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), menunjukkan kepercayaan ganda yang diberikan pemerintah kepadanya.