Tanggapan Nikita Mirzani atas Vonis Hukuman untuk Vadel Badjideh
Nikita Mirzani, seorang aktris ternama di Indonesia, memberikan pernyataan terkait vonis hukuman yang diberikan oleh majelis hakim kepada Vadel Badjideh. Majelis hakim menetapkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar terhadap Vadel, yang diketahui telah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap putrinya, LM.
Nikita mengungkapkan rasa kecewa terhadap putusan tersebut. Bagi dia, hukuman yang diberikan tidak akan bisa mengembalikan masa depan anaknya yang seharusnya cerah. “Sembilan tahun, mau 12 tahun, 20 tahun tidak bisa mengembalikan lagi masa depan anak saya yang seharusnya masa depannya cerah,” ujarnya dengan suara yang penuh emosi saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10).
Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak puas dengan vonis yang diberikan. “Enggak, enggak puas,” tegas Nikita dengan tegas. Ia merasa bahwa keadilan yang diberikan belum sesuai dengan harapan. Sebagai ibu, ia merasa bahwa putrinya telah mengalami penderitaan yang sangat berat akibat tindakan Vadel.
Nikita juga menjawab pertanyaan tentang hukuman apa yang pantas diberikan kepada Vadel. Tanpa ragu, ia menyampaikan keinginannya agar mantan kekasih putrinya dihukum seberat-beratnya. “Selama-lamanya,” kata Nikita singkat. Perkataannya ini menunjukkan betapa besar rasa marah dan kekecewaannya terhadap Vadel.
Soal denda sebesar Rp1 miliar, Nikita juga mengungkapkan ketidaksetujuannya. Menurutnya, jumlah denda tersebut seharusnya lebih besar. Meski demikian, ia tetap menyadari bahwa uang tidak akan bisa mengembalikan kondisi putrinya. “Denda, harusnya dendanya lebih banyak dari itu, ya. Tetapi, uang pun tidak bisa mengembalikan anak saya lagi,” ungkapnya dengan nada sedih.
Sebagai seorang ibu, Nikita tidak bisa menyembunyikan rasa sakit hatinya. Ia mengaku hancur melihat masa depan anaknya direnggut oleh perbuatan Vadel. “Sakit banget lah,” ucapnya lirih. Perasaan ini muncul karena ia merasa gagal melindungi putrinya dari tindakan yang tidak manusiawi.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan bahwa Vadel Badjideh terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan tipu muslihat terhadap LM serta melakukan aborsi. Atas perbuatannya, Vadel dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Dengan adanya vonis ini, Nikita berharap keadilan dapat ditegakkan, meskipun ia masih merasa bahwa hukuman yang diberikan belum cukup.
Nikita Mirzani kembali menegaskan bahwa sebagai ibu, ia akan terus memperjuangkan keadilan bagi putrinya. Ia berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan semoga putrinya bisa kembali pulih dan memiliki masa depan yang cerah.






