Dua Terdakwa Pembunuhan Bos Rental di Tol Tangerang-Merak Wajib Bayar Restitusi Rp 576 Juta

Berita294 Dilihat



JAKARTA, situswanita.com—

Dua terdakwa yang terlibat dalam penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak kini diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban. Total jumlah yang harus dibayarkan mencapai Rp 576.298.300.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherawati menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran ini merupakan bagian dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi para terdakwa.

Dari dua pelaku utama, yaitu Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, masing-masing memiliki kewajiban restitusi yang berbeda.

“Berdasarkan putusan tersebut, Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209.633.500 dan kepada korban luka, Ramli, sebesar Rp 146.354.200,” jelas Sri dalam keterangan tertulis.

Selain itu, hukuman pidana Bambang juga mengalami perubahan dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga diberhentikan dari dinas militer.

“Sersan Satu Akbar Adli dibebankan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147.133.500 dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp 73.177.100,” ujar Sri.

Akbar Adli juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, turun dari sebelumnya seumur hidup. Selain itu, ia juga diberhentikan dari dinas militer.

Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, dari sebelumnya empat tahun, dan juga diberhentikan dari dinas militer.

Sri menjelaskan bahwa restitusi menjadi bentuk penerapan asas tanggung jawab pelaku terhadap akibat hukum dari tindakannya.

“Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, ia tidak punya kewajiban membayar. Padahal keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis,” ujar Sri.

Vonis Pengadilan Militer

Sebelumnya, dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), yakni Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis penjara seumur hidup atas kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Selain pidana penjara, keduanya juga dipecat dari keanggotaan TNI. Majelis hakim menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan penadahan mobil.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).

“Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer,” ucap Arif saat membacakan putusan.

Adapun terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penadahan mobil. Ia juga dipecat dari dinas militer.

“Terdakwa tiga (Rafsin Hermawan) pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer,” kata Arif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *