Baru Tahu, Mesin Parkir Harus Ditera Seperti Dispenser SPBU

Berita123 Dilihat

Mesin Parkir Wajib Dilakukan Tera Ulang, Sama Seperti Dispenser SPBU



Mesin parkir wajib dilakukan tera ulang seperti dispenser SPBU. Namun, proses tera dan tera ulang pada mesin parkir memiliki perbedaan dengan dispenser pom bensin.

Tera ulang di dispenser pom bensin fokus pada volume BBM yang dikeluarkan. Sedangkan proses tera di mesin parkir lebih diutamakan pada alat ukur waktunya untuk memastikan keakuratan penghitungan. Proses ini berada di bawah Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan, bukan Meteorologi seperti yang sering disalahartikan.

Pengertian Tera Ulang pada Mesin Parkir

Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano mengatakan bahwa ketentuan mengenai tera dan tera ulang pada mesin parkir sebenarnya sudah ada sejak lama. “Nah, itu sudah berlaku. SK Dirjennya sudah keluar sejak tahun 2019. Kebetulan IPA juga terlibat dalam penyusunannya,” ujar Rio, (13/10/25) mengutip Kompas.com.

Namun, hingga saat ini penerapannya masih terbatas pada jenis parkir on-street, yakni parkir di badan jalan seperti di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, dan beberapa lokasi lain. Sementara untuk parkir off-street, atau parkir di luar badan jalan seperti di gedung mal dan area perkantoran, penerapannya masih belum dilakukan.

Perbedaan Sistem Antara Parkir On-Street dan Off-Street

“Walaupun SK Dirjennya sudah ada, kenapa belum diberlakukan? Karena mesin parkir off-street ini kebanyakan sudah menggunakan sistem time-based server,” ujar Rio. “Jadi, waktunya itu mengikuti waktu di server. Misalnya, kalau di server menunjukkan pukul 12.30, maka waktu di klien juga harus 12.30.”

Rio menjelaskan, untuk memeriksa hal tersebut Direktorat Metrologi memiliki dua metode. Metode pertama menggunakan stopwatch dan metode kedua menggunakan alat bernama timebox datalogger.

“Untuk yang stopwatch sebenarnya bisa, tapi secara teknis belum pasti. Maksudnya begini, kalau mau melakukan itu, harus dilakukan sinkronisasi dengan server. Jadi, waktu di server 12.30, maka di klien juga harus 12.30. Itu harus benar-benar sinkron,” beber Rio.

Masalah dengan Alat Timebox Datalogger

“Sedangkan stopwatch saya rasa belum bisa sampai ke tahap tersebut, sehingga perlu metode kedua, yaitu timebox datalogger,” jelasnya. Namun, hingga kini alat timebox datalogger tersebut belum tersedia. Karena itu, untuk tera ulang di parkir off-street masih dikaji ulang oleh pihak terkait.

“Kalau yang on-street, seperti di kawasan Sabang, itu wajib dilakukan. Karena sistemnya stand-alone, berdiri sendiri, jadi waktunya bisa diukur langsung. Kita memasukkan input waktu sendiri, jadi lebih mudah dihitung,” kata Rio.

“Sedangkan di lokasi off-street, seperti di area parkir dengan beberapa pintu masuk dan keluar, perhitungannya jadi lebih rumit,” ujarnya. “Waktu di pintu masuk dan keluar harus sama, sehingga sulit melakukan pengukuran manual. Karena itu, dibutuhkan alat timebox datalogger tadi untuk memastikan ketepatan waktunya,” kata Rio.

Kesimpulan

Proses tera ulang pada mesin parkir sangat penting untuk memastikan keakuratan penghitungan waktu. Meskipun telah ada regulasi yang berlaku sejak 2019, penerapan pada parkir off-street masih dalam proses evaluasi karena kompleksitas sistem yang digunakan. Dengan adanya alat seperti timebox datalogger, diharapkan pemerintah dapat meningkatkan akurasi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem parkir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *