Pengertian Mandi Junub dan Dalilnya
Setiap muslim dianjurkan untuk mandi junub (wajib) setelah berhubungan seksual antara suami dan istri, haid dan nifas bagi perempuan, melahirkan, mimpi basah, dan sebagainya. Mandi junub juga diartikan sebagai perbuatan mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan niat, syarat, dan rukun-rukun tertentu.
Adapun dalil tentang mandi junub yang tercantum dalam firman Allah SWT yakni Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 43 yang berbunyi sebagai berikut:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub). Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
Mandi wajib identik dengan mandi keramas menggunakan sampo. Namun, mungkin masih banyak muslim yang bertanya terkait bolehkah mandi junub tidak menggunakan sampo?
Bolehkah Mandi Junub Tidak Pakai Sampo?
Ada dua rukun yang harus dipenuhi ketika seseorang akan menghilangkan hadas besar. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh para ulama fiqih, di antaranya adalah Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitab Safinatun Najah, sebagai berikut:
“Rukun mandi (junub) itu ada dua, yaitu niat dan meratakan seluruh tubuh dengan air.”
Dapat dipahami bahwa mandi junub tetap sah, walaupun tidak menggunakan sampo atau sabun selama dua rukun di atas terpenuhi. Hanya saja, untuk memudahkan pelaksanaan rukun mandi yang kedua, yaitu mengguyur seluruh badan bisa dibantu dengan bilasan sampo.
Sementara itu, Imam Al-Ghazali dalam kitab Biddayatul Hidayah menyebutkan sejumlah amalan sunnah dalam pelaksanaan mandi wajib, di antaranya adalah menyela-nyela rambut dan jenggot. Dalam melakukan sunnah ini tentu saja akan lebih mudah dilakukan dengan menggunakan sampo. Selain itu, sampo juga dapat membantu rambut menjadi lebih bersih, rapi, dan terasa nyaman.
Bolehkah Menunda Mandi Junub?
Kementerian Agama RI menjelaskan bahwa sebenarnya tidak harus segera mandi wajib karena alasan cuaca yang dingin, padatnya kesibukan, dan sebagainya. Dalam sebuah hadis diriwayatkan:
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sungguh Nabi saw bertemu dengannya di salah satu jalan kota Madinah, padahal ia masih dalam kondisi junub. Lalu ia segera pergi menghindar dan segera mandi. Nabi saw pun mencari-carinya. Kemudian saat ia mendatanginya. Nabi saw bersabda, ‘Kamu dari mana wahai Abu Hurairah?’ Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah, tadi Anda menjumpaiku saat itu dalam kondisi junub, maka aku tidak senang untuk duduk-duduk bersamamu sehingga aku mandi dahulu.’ Lalu Rasulullah saw bersabda, ‘Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidak najis.'”
Menurut Ibnu Hajar, hadis ini menjadi petunjuk bahwa seseorang boleh menunda mandi junub dari waktu wajib. Namun, sebenarnya yang lebih baik adalah segera melakukannya.
Meskipun demikian, menunda mandi junub juga ada batasannya, yaitu selama waktu salat tidak hampir habis. Ibn Rajab al-Hanabali menjelaskan:
“Sungguh orang junub boleh mengakhirkan mandi junubnya selama waktu salat tidak hampir habis baginya.”
Jika sengaja menunda, hukumnya tentu dosa. Hal ini karena ia sudah bangun tidur, tetapi tidak melaksanakan salat Subuh pada waktunya. Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada kecerobohan saat tidur, kecerobohan itu terjadi saat orang bangun dari tidur.”
Tata Cara atau Rukun Mandi Junub
Berikut rukun-rukun dalam mandi junub ada tiga seperti yang disebutkan oleh Imam Tqiuddin Al-Hisni dalam kitab Kifayatul Akhar, yaitu:
- Membaca niat
Rukun mandi pertama adalah membaca niat, sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Sesungguhnya segala perbuatan tergantung pada niat dan setiap orang akan memperoleh menurut apa yang diniatkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berikut bacaan niat mandi junub:
Nawaitul-ghusla lirafil ḫadatsil-akbari minal-jin¢bati fardlan lill¢hi taâala
Artinya: “Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardhu karena Allah taâala.”
-
Menghilangkan najis
Rukun kedua adalah menghilangkan najis pada badan jika ada. Jika terdapat najis, Bunda perlu menghilangkannya terlebih dahulu dengan niat mengangkat hadas dan menghilangkan najis. -
Mengguyur air ke seluruh badan hingga sampai pada kulit dan rambut
Dalam mandi junub, diwajibkan meratakan air ke seluruh tubuh meliputi rambut hingga sampai ke seluruh kulit. Bahkan, menurut Imam Ar-Rafiâi, di bawah seluruh rambut di badan kita adalah junub karena itu ratakanlah air ke seluruh rambut hingga mengenai kulit.
Sunah Mandi Junub
Ada juga beberapa sunah mandi junub yang dapat dilakukan saat mandi. Berikut di antaranya:
- Membasuh tangan tiga kali
- Membersihkan segala kotoran atau najis yang menempel di badan
- Berwudu dengan sempurna
- Mengguyur kepala sampai tiga kali, bersamaan dengan itu melakukan niat menghilangkan hadas besar
- Mengguyur bagian badan sebelah kanan hingga tiga kali, kemudian dilanjutkan dengan badan sebelah kiri juga tiga kali
- Menggosok-gosok tubuh, depan maupun belakang, sebanyak tiga kali
- Menyela-nyela rambut dan jenggot
- Mengalirkan air ke lipatan-lipatan kulit dan pangkal kulit rambut. Sebaiknya hindari tangan dari menyentuh kemaluan, kalaupun tersentuh sebaiknya wudu lagi.









