TNI vs Ferry Irwandi: Skandal Pencemaran Nama Baik Berujung Pidana?

Politics187 Dilihat

SitusWanita.com – TNI tidak dapat melaporkan kreator konten sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Hal ini berkaitan erat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Putusan MK tersebut menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku untuk individu atau perseorangan. Artinya, ketentuan Pasal 27A UU ITE tidak berlaku jika korban pencemaran nama baik adalah lembaga pemerintah, kelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Untuk berita menarik lainnya, kunjungi situswanita.com.

Lalu, apa langkah yang akan diambil TNI setelah tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik?

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh Ferry Irwandi. Meskipun demikian, Freddy tidak menjelaskan secara rinci mengenai perbuatan apa yang dimaksud.

Saat ini, TNI masih melakukan pengkajian ulang dan membahas indikasi tindak pidana tersebut secara internal. Langkah ini diambil agar TNI dapat menyusun konstruksi hukum yang tepat dan sesuai. “Kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” kata Freddy, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025).

Sebelumnya, Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyatakan bahwa TNI berencana melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi. “Harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata Fian di Polda Metro Jaya, Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/9/2025).

Lantas, apakah tindakan TNI ini menunjukkan penghargaan terhadap kebebasan berpendapat?

Hingga saat ini, TNI belum memberikan penjelasan detail mengenai perbuatan atau ucapan Ferry Irwandi yang dianggap sebagai tindak pidana. Kapuspen TNI hanya menegaskan bahwa TNI tetap berpegang teguh pada prinsip menaati hukum.

TNI juga menyatakan tidak akan membatasi dan bahkan menghormati kebebasan berpendapat dan berekspresi setiap warga negara. Namun, Freddy mengingatkan agar kebebasan berekspresi tidak disalahgunakan. Ia berharap seluruh warga negara menyampaikan pendapat sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian. Jangan memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat, maupun antara aparat TNI dengan Polri yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” tegas Freddy.

Pemerintah pun turut memberikan tanggapan atas rencana TNI melaporkan Ferry Irwandi. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Polhukam), Yusril Ihza Mahendra, menyarankan agar TNI membuka jalur komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi, alih-alih langsung membuat laporan ke polisi.

Yusril menekankan pentingnya komunikasi yang dilakukan dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik. Ia juga mengingatkan bahwa jalur hukum, termasuk pidana, seharusnya menjadi langkah terakhir jika tidak ada jalan keluar setelah berdialog.

“Pidana adalah *ultimum remedium*, artinya jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (11/9/2025).

Selain itu, Yusril juga meminta TNI untuk mengkaji dengan seksama berbagai tulisan Ferry Irwandi di media sosial. Ia mengingatkan bahwa tulisan yang mengandung kritik konstruktif atau membangun merupakan bagian dari kebebasan berpendapat, yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.