Polri Buru Dalang Kerusuhan Demo: Siapa Otaknya?

Politics170 Dilihat

siteurl situswanita.com – Pasca demonstrasi besar-besaran yang diwarnai kerusuhan dan penjarahan di berbagai daerah, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmennya untuk melakukan investigasi mendalam. Polri berjanji akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Fokus utama penyelidikan ini adalah untuk mengungkap dalang intelektual yang diduga menggerakkan massa dan mendanai aksi kerusuhan tersebut. Kapolri menegaskan bahwa penegakan hukum akan menyasar semua lapisan pihak yang bertanggung jawab.

“Kami akan mengusut tuntas kasus ini, mulai dari pelaku di lapangan, aktor yang menggerakkan, hingga pihak-pihak yang membiayai kerusuhan,” tegas Jenderal Listyo Sigit saat memberikan keterangan di pelataran Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, pada Senin, 1 September 2025.

Langkah tegas ini, lanjut Kapolri, merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Presiden Prabowo Subianto. Polri akan bekerja profesional berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan, memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

Prioritas utama Polri saat ini adalah mengembalikan situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat. Jenderal Listyo Sigit berharap dengan terciptanya kondisi yang kondusif, masyarakat dapat kembali beraktivitas normal dan roda perekonomian dapat kembali berputar.

Kapolri mengungkapkan bahwa sejumlah pelaku kerusuhan telah berhasil diamankan dan jumlahnya diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan perkembangan investigasi. “Beberapa pelaku sudah ditangkap, dan perkembangannya akan kami sampaikan secara resmi pada waktunya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinannya atas aksi demonstrasi yang berujung ricuh dalam beberapa waktu terakhir. Presiden menduga adanya upaya tindakan melawan hukum yang mengarah pada makar dan terorisme di balik aksi tersebut.

Meskipun demikian, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah menghormati kebebasan berpendapat yang dijamin oleh United Nations International Covenant on Civil and Political Rights pasal 19 dan Undang-Undang 9 Tahun 1998. Aspirasi yang disampaikan secara damai dan konstruktif akan selalu didengar dan dihormati.

“Hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi. Namun, kita tidak dapat memungkiri bahwa ada gejala tindakan-tindakan melawan hukum, bahkan ada yang mengarah pada makar dan terorisme,” ujar Presiden Prabowo dalam pernyataan yang disampaikan di Istana Negara pada Minggu, 31 Agustus 2025, didampingi oleh pimpinan partai politik.

Kepala negara mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan cara yang damai dan bertanggung jawab. Pemerintah tidak akan mentolerir tindakan anarkis, perusakan fasilitas umum, tindakan yang menyebabkan korban jiwa, serta penjarahan dan pengancaman terhadap rumah-rumah dan instansi publik maupun pribadi. Tindakan tegas akan diambil terhadap para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Presiden Prabowo telah menginstruksikan Polri dan TNI untuk menindak tegas para pelaku perusakan fasilitas umum, penjarahan, dan gangguan terhadap sentra-sentra ekonomi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Eka Yudha Saputra turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.