Hotman Paris Buka Suara: Investasi Google ke Gojek Nadiem Makarim

Finance107 Dilihat

Sebagai informasi dari situswanita.com, Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Nadiem Makarim, akhirnya angkat bicara mengenai dugaan investasi Google ke Gojek. Keterangan ini disampaikan Hotman menyusul penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam pusaran kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang tengah menjadi sorotan publik.

Hotman Paris menegaskan bahwa Google bukanlah pemain baru dalam ekosistem Gojek; mereka adalah investor lama Gojek. “Investasi Google yang disorot memang terjadi di tahun yang sama dengan periode pembelian laptop Chromebook. Namun, perlu dicatat bahwa sebelum itu, Google sudah empat kali berinvestasi di Gojek dengan harga pasar yang wajar. Ini sama sekali tidak memiliki kaitan,” jelasnya pada Kamis, 4 September 2025, membantah adanya hubungan antara kedua peristiwa tersebut.

Di sisi lain, penyidik Kejaksaan Agung menduga Nadiem Makarim, bersama dengan empat tersangka lainnya, secara sengaja mengarahkan pemilihan laptop Chromebook — produk buatan Google — untuk program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek. Dugaan ini menjadi inti dari jeratan kasus korupsi yang menjeratnya.

Jaksa penyidik mengungkapkan bahwa keputusan kontroversial tersebut diduga diambil setelah Nadiem beberapa kali mengadakan pertemuan dengan perwakilan pihak Google. Pertemuan-pertemuan krusial ini dilaporkan terjadi pada Februari dan April 2020. Padahal, Nadiem telah menjabat sebagai Mendikbudristek sejak Oktober 2019. Keterangan jaksa menyebutkan bahwa kesepakatan pengarahan ini disinyalir dibuat sebelum proses pelaksanaan pengadaan resmi dan kajian ulasan yang seharusnya bersifat independen, yang pada akhirnya mengunggulkan produk dari Google.

Tidak hanya soal dugaan kesepakatan pengarahan pengadaan, jaksa juga sedang menelusuri adanya potensi keuntungan pribadi yang diterima Nadiem dari Google. Keuntungan ini diduga mengalir melalui skema investasi Google ke Gojek, perusahaan rintisan yang dulunya didirikan oleh Nadiem sendiri. Ini menambah dimensi lain pada kompleksitas penyelidikan.

Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris mengakui adanya pertemuan antara perwakilan Google dan Nadiem pada Februari dan April 2020. Namun, ia dengan tegas membantah keras tudingan bahwa Nadiem telah membuat kesepakatan untuk pemilihan laptop Chromebook dalam pertemuan-pertemuan tersebut. “Yang bertanggung jawab menjual laptop itu adalah vendor, bukan Google. Google hanya menyediakan sistemnya saja. Sementara itu, perangkat keras laptopnya berasal dari vendor, dan vendor-vendor tersebut adalah perusahaan-perusahaan Indonesia,” paparnya, menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya menurut pihaknya.

Hotman juga secara gamblang mengklaim bahwa Nadiem sama sekali tidak menerima sepeser pun uang dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Pemilihan Chromebook, menurut Hotman, didasarkan pada pertimbangan harga dan spesifikasi yang dinilai paling efisien dan tidak merugikan keuangan negara. Ia menekankan bahwa keputusan untuk memilih Chromebook bukanlah keputusan tunggal Nadiem, melainkan hasil dari musyawarah dan kesepakatan yang diambil oleh tim pengadaan yang berwenang.

Atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini, Nadiem Makarim disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pilihan Editor: Bukti Korupsi Laptop Chromebook untuk Menjerat Nadiem Makarim