Sidang Gugatan Nikita Mirzani Rp 244 Miliar Digelar di Jakarta Selatan

Berita123 Dilihat

Sidang Pertama Perbuatan Melawan Hukum Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Sidang perdata mengenai perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh artis Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 4 November 2025. Sidang ini menjadi momen penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung antara dua pihak tersebut.

Galih Rakasiwi, kuasa hukum Nikita Mirzani, menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini adalah melakukan mediasi pertama. Ia menyampaikan hal ini melalui pesan singkatnya pada hari Selasa. Galih menegaskan bahwa pihaknya sedang berupaya agar Nikita Mirzani dapat hadir dalam sidang mediasi tersebut. “Masih diusahakan (agar Nikita Mirzani dihadirkan),” ujar Galih.

Jika para pihak mencapai kesepakatan melalui proses mediasi, perkara perdata ini akan dihentikan. Namun, jika tidak ada kesepakatan, gugatan perdata terhadap Reza Gladys akan dilanjutkan dengan sidang berikutnya.

Nikita Mirzani sebagai penggugat sempat mengajukan Sri Miguna sebagai mediator dan juga mediator hakim untuk memfasilitasi proses hukum selanjutnya. Hal ini disepakati oleh pihak Reza Gladys dan majelis hakim. Sementara itu, untuk mediator dari pihak hakim, majelis menunjuk Halida Rahardhini.

Gugatan Rp 244 Miliar

Sebelumnya diberitakan, gugatan sebesar Rp 244 miliar yang diajukan oleh Nikita Mirzani menitikberatkan pada dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak Reza Gladys. Andi Syarifuddin, kuasa hukum Nikita Mirzani, menjelaskan bahwa akar masalah berawal dari kerja sama promosi produk kecantikan yang dibatalkan secara sepihak.

“Kesepakatan dibatalkan dengan memanfaatkan instrumen hukum pidana, ini menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immateriil,” kata Andi. Menurut kuasa hukum lainnya, Sri Sinduwati, seharusnya Nikita Mirzani mengulas produk Reza Gladys secara positif, namun perjanjian itu gagal dijalankan.

Dalam gugatan, Nikita Mirzani menuntut kerugian materiil sebesar Rp 4 miliar, kerugian akibat kelalaian sebesar Rp 40 miliar, dan kerugian immateriil sebesar Rp 200 miliar. Dengan jumlah total yang sangat besar, kasus ini menunjukkan betapa seriusnya isu yang diajukan oleh Nikita Mirzani.

Proses Mediasi dan Tantangan

Proses mediasi yang dilakukan hari ini merupakan langkah penting dalam upaya mencapai penyelesaian damai tanpa harus melalui persidangan lanjutan. Pihak Nikita Mirzani berharap dapat mendapatkan solusi yang adil dan seimbang, sementara pihak Reza Gladys juga memiliki pandangan sendiri mengenai isu yang diajukan.

Pemilihan mediator yang netral dan profesional menjadi kunci dalam proses ini. Dengan adanya mediator dari pihak hakim, diharapkan proses mediasi dapat berjalan lebih transparan dan objektif. Hal ini juga memberikan rasa percaya kepada kedua belah pihak bahwa proses hukum yang berlangsung benar-benar adil.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *