situswanita.com.CO.ID, MEDAN –
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I telah mengambil langkah tegas terhadap 310 rekening wajib pajak yang menunggak pajak. Total utang yang terakumulasi mencapai Rp119 miliar. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan.
Arridel Mindra, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening tersebut merupakan bagian dari penagihan aktif oleh jurusita pajak negara. Tujuannya adalah untuk memastikan penerimaan negara dapat terlaksana secara optimal. Dengan pemblokiran serentak, diharapkan proses penagihan menjadi lebih efisien, sehingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak perlu terus-menerus menghubungi pihak bank.
“Kami berharap wajib pajak segera melunasi kewajiban pajaknya agar terhindar dari tindakan penagihan aktif seperti pemblokiran rekening,” ujarnya.
Pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Pasal 29 dan Pasal 30 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa permintaan pemblokiran harus dilakukan secara tertulis oleh DJP, dan bank wajib memblokir rekening sesuai jumlah utang pajak dan biaya penagihan yang tercantum dalam permintaan.
Arridel juga menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama dan sinergi antara DJP dengan pihak perbankan dalam pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya, kolaborasi yang baik antarinstansi akan mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas serta memperkuat upaya pengamanan dan pencapaian penerimaan negara dari sektor perpajakan. Hal ini sangat penting untuk mendukung program pembangunan nasional.
Berikut beberapa poin penting terkait pemblokiran rekening wajib pajak:
- Jumlah rekening yang diblokir: Sebanyak 310 rekening.
- Total utang pajak: Rp119 miliar.
- Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.
- Tujuan pemblokiran: Memastikan penerimaan negara dapat terlaksana secara optimal.
- Manfaat pemblokiran serentak: Mengurangi kebutuhan KPP untuk terus-menerus menghubungi pihak bank.
- Peran pihak perbankan: Wajib memblokir rekening sesuai permintaan DJP.
Dengan adanya tindakan ini, diharapkan wajib pajak lebih sadar akan kewajibannya dan segera melunasi utang pajak yang masih terhutang. Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk komitmen DJP dalam menjaga keadilan dan kepatuhan dalam sistem perpajakan nasional.






